EYAT MAYANG-LOMBOK BARAT,- Kepala desa (kades) Massa Periode 2021-2027 Di Kabupaten Lombok Barat Khususnya Di Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar yang terpilih nanti pada tanggal 12 Juli 2021 wajib menyiapkan dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2021-2027 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelum mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) 2022.

Sekretaris Desa Eyat Mayang mengatakan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes adalah sebagai acuan pembangunan desa. "Dalam pembangunan di desa, nantinya akan disesuaikan dengan RPJMDes dan RKPDes yang telah disusun. RPJMDes yanh disusun untuk jangka waktu enam tahun dan RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun. ," ucapnya, Jum'at (18/6/2021).

"Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa," bebernya.

Sekretaris Juga meminta Anggota BPD, Perangkat Desa bisa membantu dan Tim kecamatan agar dapat turun langsung memfasilitasi atau mendampingi kades dalam menyusun dan menyampaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes tersebut.


Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog