LOMBOK BARAT - Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Menjelang Hari H, KPU mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS.



Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Sebelum mendaftar, detikers wajib memahami tugas PPK, PPS, dan KPPS terlebih dahulu. Berikut informasi selengkapnya.


Tugas PPK Pilkada 2024

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  3. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
  4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
  8. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
  9. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
  10. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  11. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  14. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS Pilkada 2024
  1. PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  3. Membentuk KPPS.
  4. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
  5. Mengusulkan calon Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) kepada KPU Kabupaten/Kota.
  6. Mengumumkan daftar pemilih.
  7. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  8. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  9. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.
  10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  11. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
  13. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  14. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  15. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.
  16. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
  17. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
  18. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  19. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Tugas KPPS Pilkada 2024

  1. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
  2. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  3. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
  4. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  5. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  6. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  7. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  8. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
  9. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  10. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

Gaji PPK

  1. Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
  2. Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
  3. Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
  4. Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan


Gaji PPS

  1. Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
  2. Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
  3. Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
  4. Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan


Gaji KPPS

  1. Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
  2. Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
  3. Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan


Demikian informasi terkait tugas dan gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024. 

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog