EYATMAYANG.DESA.ID - Dalam rangka Menyerap Aspirasi Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Eyat Mayang Periode 2019-2027 menggelar MUSDES (Musyawarah Desa) pada Kamis, (02/5/2024) bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Pemerintahan Desa Eyat Mayang Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.

 

Acara yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, PLD, Bhabinkamtibmas,Babinsa, Anggota BPD, Kepala Dusun & Perwakilan Tokoh.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Mawandi, S.Pd.I, sebelum mulai tujuan rapat pertama Ketua menyampaikan draf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dijelaskan pada Pasal 56

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
  2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desatangga selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Setelah penyampaian draf Undang-Undang tersebut Ketua BPD melanjutkan rapat terkait tindalanjut aspirasi Masyarakat yang sudah diserap oleh anggota BPD seperti BPD penyeleng, seperti diketahui bersama sesuai peraturan BPD memiliki empat prosedur dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yaitu penggalian, menampung, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi.

 

Salah Satu yang diserap oleh Anggota BPD khususnya di Dusun Penyeleng, bahwa sebagian tokoh masyarakat berkeinginan memberhentikan Kepala Dusunnya, dengan alasanya tidak logis, seperti Kepala Dusun tidak mampu membantu mencari donatur atau pemasukan dalam pembangunan masjidnya. Alasanya inipun tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undang yakni :

Perangkat Desa berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

Perangkat Desa yang diberhentikan (sebagaimana angka 3) karena:

  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. berhalangan tetap;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Itulah peraturan secara singkat, selain diatas ada juga tahapan dimana Kepala Desa memberikan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) kepada perangkatndesanya setelahnya baru dikonsultasikan ke Bupati. Jadi tidak semudah itu untuk memberhentikan Perangkat Desa. 

 

Dalam Rapat ini, bertujuan mencari solusi untuk Kepala Dusun Penyeleng, salah satunya meminta yang melakukan rapat didusun tersebut untuk ke desa menyampaikan keinginannya, supaya pihak desa lebih jelas apa yang menjadi alasan dan keinginannya dan pihak desa bisa menjelaskan lebih rinci. 

Kegiatanpun diakhiri dengan kegiatan melayat ke Dusun Penyeleng. Berhubung ada warga ada yang meninggal dunia.



 

 

facebook sharing button
twitter sharing button
whatsapp sharing button
copy sharing button
telegram sharing button

Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog