Giri Menang - 𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝔀𝓪𝓷𝙇𝙤𝙢𝙗𝙤𝙠 – Sesuai  Surat Keputusan Mendagri No : 100.2.1.3-966 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lobar tanggal 19 April 2024, mengangkat H. Ilham, SP.d., M.Pd., sebagai Penjabat Bupati Lombok Barat. Dan SK penetapan ini sudah diterima Pemprov NTB.


Dan pada hari ini Rabu tanggal 23 April 2024 Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat H. Ilham, S.Pd.,M.Pd resmi dilantik sebagai Penjabat (PJ) Bupati Lobar menggantikan Hj Sumiatun yang berakhir masa tugasnya. 

Foto : Penandatanganan BA oleh pj. NTB (23/4/2024) 



Adapun Pelantikan tersebut dipimpin oleh Penjabat (PJ) Gubernur NTB, Drs. H.Lalu Gita Ariadi, M.Si di Aula Kantor Bupati Lobar. 


Alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), H. Ilham, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lobar. DiKarenakan Ilham saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Kemudian, Ilham memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama. 


Mengutip dari artikel www.ntb.idntimes.com dikatakan Hamdi Selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang baru mengatakan tugas pokok Pj Bupati Lombok Barat sesuai perintah Presiden adalah mengawal dan mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Pilkada serentak harus dipastikan berjalan aman dan lancar. 


"Kemudian melanjutkan program kegiatan pembangunan di Lombok Barat. Itu sudah ada kisi-kisi yang tertuang dalam SK," terangnya.


Hamdi menegaskan masa jabatan Pj Bupati ini berlangsung selama satu tahun setelah dilantik, namun dapat diperpanjang satu tahun lagi. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, dan hasilnya menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan masa jabatan tersebut. 


"Namun, masa jabatan Pj Bupati akan berakhir ketika Bupati definitif telah terpilih," tegasnya.


Dalam konteks ini, terdapat beberapa alternatif, di antaranya adalah Pj Bupati dapat berhenti kapan saja sesuai dengan penilaian, atau masa jabatan yang semestinya satu tahun bisa diperpanjang satu tahun lagi. Namun, masa jabatan tersebut tidak akan berlangsung hingga satu tahun penuh karena Bupati baru akan segera ditetapkan. 



Post a Comment

Silahkan Berkomentar, Beri Kritik dan Saran Anda Untuk Perkembangan Blog